INSIBERNEWS - Kasus hukum yang menimpa seorang ibu berinisial SY di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan keluarga tersangka.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dua anak SY berencana menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu dari tahanan.
Baca Juga: Usulan Pasukan Internasional untuk Ukraina Dapat Kritikan, Utusan Trump Sebut Hanya 'Gaya-Gayaan'!
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, penyidik akhirnya menyetujui penangguhan penahanan terhadap SY.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendekatan restoratif justice yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan melalui kesepakatan damai.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! ASN DKI Jakarta Boleh WFA, Kecuali Layanan Publik
Polsek Ciputat Timur kemudian menggelar mediasi yang mempertemukan pihak pelapor dan keluarga tersangka. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Pelapor secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap SY, menandakan akhir dari proses hukum yang menjeratnya.
Baca Juga: Profil Ray Dalio yang Resmi Bergabung di Dewan Penasihat Danantara
"Surat pernyataan perdamaian sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan pelapor telah mencabut laporan secara resmi. Ini menunjukkan bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan cara damai," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Deretan Tokoh Dunia Resmi Bergabung dalam Dewan Penasehat BPI Danantara, Siapa Saja?
Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa aksi dua anak SY yang berencana menjual ginjal mereka untuk menebus kebebasan sang ibu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini murni berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak melibatkan permintaan uang dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026