INSIBERNEWS - Menurut data OECD 2019 yang dikutip oleh The Business Standard, beberapa negara Eropa menawarkan tunjangan pengangguran yang cukup besar.
Tunjangan pengangguran tersebut diberikan sebagai bagian dari upah rata-rata pekerja untuk mendukung mereka yang kehilangan pekerjaan.
Negara-negara tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesejahteraan sosial, terutama di masa ekonomi yang tidak menentu.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (24/3/2025), Luksemburg tercatat sebagai negara dengan tunjangan pengangguran tertinggi, memberikan 86% dari upah rata-rata pekerja.
Di posisi kedua ada Bulgaria, yang memberikan tunjangan sebesar 77%, disusul oleh Portugal dengan tunjangan sebesar 75% melalui program tunjangan sosial.
Hal ini menunjukkan bahwa ketiga negara ini memberikan perhatian besar terhadap perlindungan warganya yang terkena dampak kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Jungkook BTS Jadi Korban Peretasan, Saham Rp94 Miliar Dicuri Saat Wamil
Pemerintah Swiss juga tidak kalah dalam memberikan dukungan, dengan tunjangan pengangguran sebesar 74% dari upah rata-rata selama 12 bulan.
Selain itu, Belanda memberikan tunjangan pengangguran sebesar 70%, sementara Perancis memberikan 68%.
Di Jerman dan Belgia, tunjangan pengangguran rata-rata mencapai 59%, sedangkan Norwegia memberikan tunjangan sebesar 63%.
Dengan besarnya tunjangan yang diberikan, negara-negara ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan perlindungan sosial yang kuat.