Hasto sendiri didakwa telah menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku pada periode 2019–2024.
Jaksa menuduhnya memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, ia juga disebut meminta ajudannya untuk menghancurkan telepon genggam guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Kebanjiran Berkah di Bulan Ramadhan, Omsetnya Meningkat Pesat!
Tak hanya menghadapi dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga dituduh terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana berat.