Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI, Singgung Kasus Pembunuhan Marsinah
Kini, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman berat karena terbukti melakukan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Mereka akan diproses sesuai dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemenhut menegaskan bahwa mereka akan terus memburu jaringan perdagangan ilegal satwa liar demi melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia.