news

Gagalkan Perdagangan Satwa Liar ke Luar Negeri, Kemenhut Tangkap Dua Pelaku di Sukabumi

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI, Singgung Kasus Pembunuhan Marsinah

Kini, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman berat karena terbukti melakukan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Mereka akan diproses sesuai dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemenhut menegaskan bahwa mereka akan terus memburu jaringan perdagangan ilegal satwa liar demi melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini