INSIBERNEWS - Sekuriti Hotel Fairmont RYR melaporkan kejadian penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ada Sabtu, (15/3/2025).
Insiden ini melibatkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang melakukan aksi di hotel tersebut.
Rapat tersebut digelar untuk membahas perubahan terkait UU TNI, yang dipandang kontroversial oleh sejumlah pihak.
Baca Juga: Jelang Lawan Australia, PSSI Tambah Pelatih Lokal dan Fokus Recovery Pemain
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/3/2025), Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah teregister.
Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum.
Serta pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap pihak berwenang.
Baca Juga: Atasi Potensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Korban dalam kejadian ini adalah anggota rapat pembahasan RUU TNI, sementara terlapor masih dalam penyelidikan.
Namun, di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan solidaritas terhadap para aktivis yang terlibat.
Mereka menilai laporan tersebut keliru dan tidak seharusnya diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Nikita Mirzani Beri Pesan Menyentuh untuk Diri Sendiri
Wakil Ketua Bidang Komunikasi YLBHI, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa justru rakyat yang dirugikan karena RUU TNI.