news

Buka Posko THR, Kemenaker Pastikan Driver Ojol Terima BHR dari Aplikator

Rabu, 12 Maret 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi Ojol (Ojek Online) (Foto : BBM)

INSIBERNEWS - Pengemudi ojek dan kurir online dipastikan pemerintah berhak untuk menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

Terkait keputusan ini, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi dalam penerapannya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 5 Manfaat Puasa Ramadhan Untuk Kesehatan Tubuh

Salah satu kendala utama adalah bagaimana memastikan bahwa semua pengemudi dan kurir online benar-benar menerima BHR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Berdasarkan SE tersebut, pengemudi dan kurir online yang berkinerja baik akan mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Sementara pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, jumlah BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Kim Soo Hyun Terungkap Usai Kematian Kim Sae Ron, Apa Saja?

Namun, mekanisme penentuan kinerja masih menjadi tanda tanya. Bagaimana perusahaan aplikator mengukur kinerja pengemudi dan kurir secara adil?

Apakah ada standar baku yang digunakan atau hanya berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan?

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Baca Juga: GOLD MEDALIST Bantah Tuduhan Keluarga Kim Sae Ron, Siapkan Langkah Hukum!

Sebagai perusahaan teknologi, aplikator selama ini tidak mengakui pengemudi dan kurir sebagai karyawan tetap, melainkan sebagai mitra.

Sehingga menimbulkan perdebatan apakah kebijakan THR ini akan berdampak pada perubahan status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator.

Halaman:

Tags

Terkini