INSIBERNEWS - Pihak UI telah mengambil keputusan mengenai sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia.
Diketahui bahwa Bahlil Lahadalia melakukan 4 pelanggaran untuk mendapat gelar Doktor.
Setelah diadakan musyawarah, maka pihak UI memutuskan meminta Bahlil Lahadalia untuk melakukan perbaikan disertasi.
Baca Juga: Sambangi Warga Terdampak Banjir di Bekasi, Prabowo Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Musyawarah dilakukan oleh 4 organ UI yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, Dewan Guru Besar (DGB), dan pihak rektorat.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (8/3/2025), dalam konferensi pers UI diumumkan hasil akhir keputusan UI pada Bahlil Lahadalia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah.
“Dimintakan perbaikan. Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang ditentukan oleh promotor dan co-promotor,” Arie Afriansyah.
Dengan kata lain, pihak UI tidak mencabut gelar doktor Bahlil Lahadalia.
Padahal DGB sudah memberikan rekomendasi untuk membatalkan gelar doktor milik Bahlil.
Karena Bahlil dianggap telah melakukan 4 pelanggaran, yaitu: