news

Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara Menjelang Mudik Lebaran 2025, Dukung Akses Transportasi Udara yang Terjangkau

Selasa, 4 Maret 2025 | 15:38 WIB
Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara (Instagram @pertamina)

INSIBERNEWS - Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, PT Pertamina (Persero) mengumumkan kebijakan penurunan harga avtur di 37 bandara di Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program pemerintah dalam menyesuaikan harga tiket pesawat dan meningkatkan akses masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara selama musim mudik.

Penurunan harga avtur ini berlaku mulai 18 Maret hingga 15 April 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas harga tiket pesawat, yang selama ini menjadi perhatian utama menjelang musim liburan.

Komitmen Pertamina untuk Meningkatkan Akses Penerbangan Mudik Lebaran

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), menyatakan bahwa penurunan harga avtur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan ketersediaan energi yang lancar, khususnya untuk penerbangan. Menurut Fadjar, dengan kebijakan ini, Pertamina ingin mendukung transportasi udara yang efisien dan terjangkau, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran.

“Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir melayani masyarakat untuk memastikan energi termasuk avtur untuk penerbangan mudik lebaran tetap terpenuhi dan lancar,” ujar Fadjar Djoko Santoso.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi maskapai penerbangan untuk menetapkan tarif yang lebih kompetitif, mengingat biaya bahan bakar seringkali menjadi faktor utama dalam harga tiket pesawat.

 Baca Juga: Jasa Marga Fungsionalkan Tol Tanpa Tarif untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025, Termasuk Tol Solo-Yogyakarta dan Jakarta-Cikampek II Selatan

Daftar Bandara yang Terkena Dampak Penurunan Harga Avtur

Penurunan harga avtur ini akan berdampak pada 37 bandara yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Berikut adalah beberapa bandara yang akan terkena dampak kebijakan ini:

  1. H.A.S. Hanandjoeddin - Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Hang Nadim - Batam, Kepulauan Riau;
  3. Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  4. Kualanamu - Deli Serdang, Sumatera Utara;
  5. Minangkabau - Padang, Sumatera Barat;
  6. Sultan Iskandar Muda - Banda Aceh, Aceh;
  7. Raja Sisingamangaraja XII - Siborong-Borong, Sumatera Utara;
  8. Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru, Riau;
  9. Depati Amir - Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung;
  10. Fatmawati Soekarno - Bengkulu, Bengkulu;
  11. Radin Inten II - Bandar Lampung, Lampung;
  12. Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang, Sumatera Selatan;
  13. Sultan Thaha - Jambi, Jambi;
  14. Halim Perdanakusuma - Jakarta Timur, Jakarta;
  15. Husein Sastranegara - Bandung, Jawa Barat;
  16. Kertajati - Majalengka, Jawa Barat;
  17. Soekarno-Hatta - Tangerang, Banten;
  18. Achmad Yani - Semarang, Jawa Tengah;
  19. Adisutjipto - Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  20. Adisumarmo - Solo (Surakarta), Jawa Tengah;
  21. Yogyakarta International - Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  22. Lombok - Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat;
  23. El Tari - Kupang, Nusa Tenggara Timur;
  24. Juanda - Sidoarjo, Jawa Timur;
  25. Ngurah Rai - Denpasar, Bali;
  26. Banyuwangi - Banyuwangi, Jawa Timur;
  27. Sepinggan - Balikpapan, Kalimantan Timur;
  28. Supadio - Pontianak, Kalimantan Barat;
  29. Syamsudin Noor - Banjarbaru, Kalimantan Selatan;
  30. Tjilik Riwut - Palangkaraya, Kalimantan Tengah;
  31. Sultan Hasanuddin - Makassar, Sulawesi Selatan;
  32. Sam Ratulangi - Manado, Sulawesi Utara;
  33. Frans Kaisiepo - Biak, Papua;
  34. Pattimura - Ambon, Maluku;
  35. Sentani - Jayapura, Papua;
  36. Dhoho - Kediri, Jawa Timur; dan
  37. Jenderal Besar Soedirman - Purbalingga, Jawa Tengah.

Kebijakan ini akan berlaku dari 18 Maret hingga 15 April 2025, yang mencakup bandara-bandara dengan volume penerbangan tinggi yang menjadi titik keberangkatan utama bagi para pelancong domestik.

 Baca Juga: Simon Mantiri Berikan Nomor Pribadi untuk Laporan Kualitas BBM, Tanggapi Dugaan Pengoplosan dan Praktik Curang di Pertamina

Kontrol Pasar dan Evaluasi Harga Avtur

Pertamina akan terus memantau kondisi pasar dan volatilitas harga minyak dunia secara real-time untuk memastikan harga avtur dapat disesuaikan secara adaptif. Evaluasi harga avtur akan dilakukan secara berkala sepanjang periode Maret hingga April untuk memastikan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kebutuhan industri penerbangan nasional.

Pertamina juga akan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan untuk menjaga kelangsungan operasi bandara tanpa mengganggu stabilitas harga bahan bakar di pasar.

Harapan dan Implikasi Kebijakan untuk Masyarakat dan Industri Penerbangan

Penurunan harga avtur ini diharapkan tidak hanya berdampak pada stabilitas harga tiket pesawat, tetapi juga pada peningkatan daya saing maskapai penerbangan domestik. Maskapai akan memiliki kesempatan untuk menawarkan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin mudik atau bepergian pada periode Ramadhan dan Idul Fitri.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat industri pariwisata Indonesia, yang akan mendapat manfaat dari kemudahan akses transportasi udara dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan dukungan ini, masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik Lebaran dengan lebih tenang, tanpa khawatir akan lonjakan harga tiket pesawat yang tidak terjangkau.

Langkah ini juga menjadi bukti bahwa PT Pertamina berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal pada sektor transportasi udara dan industri pariwisata, yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Tags

Terkini