INSIBERNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa total dana yang diperlukan mencapai Rp 486.383.829.417.
Anggaran ini mencakup berbagai kebutuhan teknis dan operasional dalam pelaksanaan PSU di beberapa daerah.
Baca Juga: 10 Kumpulan Ucapan Ramadhan 2025 untuk Keluarga, Sahabat, dan Rekan Kerja
Afif menjelaskan bahwa dari total kebutuhan tersebut, masih ada 19 satuan kerja (satker) KPU yang mengalami kekurangan anggaran. Jika ditotal, jumlah dana yang masih harus ditutupi di wilayah-wilayah tersebut mencapai Rp 373.718.524.965.
Kekurangan ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam memastikan PSU berjalan lancar tanpa kendala keuangan.
Di sisi lain, ada enam satuan kerja KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Salah satu contohnya adalah KPU Kabupaten Jayapura, yang tidak membutuhkan dana tambahan karena perbaikannya bersifat administratif, hanya terkait dengan revisi Surat Keputusan (SK).
Dengan demikian, pelaksanaan PSU di wilayah ini tidak akan membebani anggaran lebih lanjut.
Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Khusyuk dengan 8 Dekorasi Mushola Seperti Ini!
KPU kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pendanaan PSU dapat segera terpenuhi. Selain itu, KPU juga berupaya mengoptimalkan anggaran yang ada agar proses pemungutan suara ulang dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menghambat tahapan pemilu.
Baca Juga: Natalius Pigai Tegas Sampaikan Sukatani Tidak Boleh Dihukum Karena Berekspresi
Meskipun ada tantangan anggaran, KPU menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan PSU secara transparan dan profesional.