INSIBERNEWS - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid pada Selasa (25/2).
Langkah ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menyeret anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai salah satu tersangka.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Kerry dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara dalam skala besar ini.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 12.00 WIB di dua lokasi utama, yakni Plaza Asia lantai 20 dan sebuah rumah di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa tim penyidik sedang melakukan penggeledahan yang masih berlangsung. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
"Benar, hari ini kami melakukan upaya penggeledahan di rumah Riza Chalid," ujar Qohar di kompleks Kejagung.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang melibatkan Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kerry diketahui merupakan Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang memenangkan tender impor minyak mentah.
Baca Juga: Anak 6 Tahun Tewas, Tenggelam Karena Tangan Tersangkut Lubang Pembuangan Kolam Renang
Ia bersama dua tersangka lain dari pihak swasta diduga telah menyepakati harga tinggi sebelum proses tender dilakukan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain Kerry, enam tersangka lainnya berasal dari jajaran petinggi Pertamina dan sejumlah perusahaan terkait.