news

3 Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Wali Kota Semarang hingga Ditahan KPK, Apa Saja?

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:35 WIB
Wali Kota Semarang periode 2022-2024 ditahan KPK karena 3 kasus tindak pidana (Instagram @matanajwa)

INSIBERNEWS - KPK telah melakukan penangkapan kepada Wali Kota Semarang periode 2022-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Penangkapan tidak hanya dilakukan kepada Hevearita saja tetapi juga kepada suaminya, Alvin Basri.

Karena suami Hevearita merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam sederet kasus tindak pidana.

Baca Juga: Ramai Kode 1312 di Sosial Media Setelah Sukatani Minta Maaf pada Kapolri, Sebenarnya Apa Artinya?

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

KPK juga turut memproses hukum dua tersangka lainnya yang terlibat kasus yang sama.

Baca Juga: Temui Massa Aksi Indonesia Gelap, Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiswa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (20/2/2025), terdapat 3 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Hevearita dan Suami:

  • Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
  • Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
  • Dugaan gratifikasi tahun 2023-2024 senilai Rp5 miliar.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Sindiran untuk Polisi, 2 Personil Group Band Sukatani Diduga Diintimidasi Aparat

Korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan pegawai, serta gratifikasi merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum.

Sekaligus merusak integritas sistem pemerintahan serta kepercayaan publik.

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, merugikan keuangan negara dan kualitas pelayanan publik.

Halaman:

Tags

Terkini