Ketentuan mengenai UU BUMN ini telah disahkan pada 4 Februari 2025.
Jika berlandaskan aturan tersebut maka BPK memiliki wewenang yang terbatas.
Yaitu wewenang untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Itupun bisa dilakukan hanya jika ad permintaan dari DPR RI.***
Artikel Terkait
Fedi Nuril Akui Malu Miliki Presiden dengan Gaya Pidato Seperti Prabowo, Kenapa?
Daftar Artis yang Jadi Stafsus dan Pejabat Pemerintah di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Siapa Saja?
Penjelasan Singkat dan Mudah Dimengerti Mengenai Danantara yang Tuai Kontroversi
7 BUMN Indonesia yang Asetnya akan Dikelola Danantara, Apa Saja?
Danantara yang Dicetuskan Presiden Prabowo Terinspirasi dari Temasek Milik Singapura, Lalu Apa Bedanya?