SPAI Desak Kemnaker! Pengemudi Ojol Harus Dapat THR, Jangan Cuma Omong Kosong

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 13:49 WIB
Ilustrasi Ojol (Ojek Online)  (Foto : BBM)
Ilustrasi Ojol (Ojek Online) (Foto : BBM)

INSIBERNEWS - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali menekan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar segera menerbitkan regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

SPAI menilai aturan tersebut sangat penting agar perusahaan platform transportasi online memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan hak tersebut kepada para mitra pengemudi.

Baca Juga: Cek Kesehatan Mental Gratis Segera Hadir Februari Mendatang! Begini Cara Daftarnya

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebutkan bahwa tanpa adanya regulasi yang tegas, pengemudi ojol, taksol (taksi online), dan kurir terus berada dalam posisi yang tidak pasti setiap menjelang hari raya.

Ia menyoroti bahwa tahun lalu, Kemnaker hanya mengeluarkan imbauan bagi perusahaan aplikasi untuk memberikan THR dalam bentuk insentif, yang menurutnya tidak cukup.

Baca Juga: Liverpool Perkasa di Puncak! Salah Cetak Brace, Nottingham Forest Pesta Gol

"Jangan sampai kejadian tahun lalu terulang lagi. Pemerintah cuma memberi imbauan, sementara platform ojol seenaknya memberikan insentif yang nilainya tidak jelas. Ini bukan soal insentif, tapi hak pekerja," tegas Lily, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Dinas Kemenhan yang Berakhir Damai Dinilai Ada Relasi Kuasa Tak Imbang

Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa pengemudi ojol sebenarnya memiliki hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, sudah seharusnya mereka juga mendapatkan hak seperti pekerja formal lainnya, termasuk THR.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Akan Deportasi WNA yang Terlibat Aksi Pro Palestina

SPAI berharap Kemnaker segera mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan peraturan yang mengikat.

Dengan adanya regulasi yang jelas, perusahaan aplikasi tidak bisa lagi menghindar dari kewajiban mereka kepada para mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online di Indonesia.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X