Tito Karnavian Percepat Kebijakan Penghapusan BPHTB: Ini Arahan Langsung Presiden Prabowo

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:52 WIB
Tito Karnavian Percepat Kebijakan Penghapusan BPHTB (Foto : Istimewa)
Tito Karnavian Percepat Kebijakan Penghapusan BPHTB (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah program prioritas yang diinstruksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga: Komentar Jamie Lee Curtis soal Kebakaran LA dan Gaza Picu Kontroversi: Tak Berempati!

Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, memastikan akses hunian layak bagi rakyat kecil, dan mendukung pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

"Kebijakan ini adalah perintah Presiden dan harus kita jalankan. Presiden memegang tanggung jawab tertinggi dalam pemerintahan, baik di pusat maupun daerah," ujar Tito saat menyampaikan keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: OJK Tetapkan Pinjaman Paylater hanya Boleh Dilakukan Jika Miliki Gaji Minimal Rp3 Juta dan Berusia 18 Tahun

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam merealisasikan kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.

Tito memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang yang berhasil menjadi pelopor dalam penerapan inovasi layanan PBG.

Baca Juga: Terima Dukungan dari Arab Saudi, Pemerintah Bakal Kaji dan Kembali Turunkan Biaya Haji

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Kota Tangerang mampu memangkas waktu pengurusan menjadi hanya 4 jam, bahkan ada yang selesai dalam 59 menit.

"Ini terobosan yang luar biasa. Efisien, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," katanya.

Baca Juga: 6 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Semarang hingga Menyebabkan Kematian

Ia juga memuji langkah Pemkot Tangerang yang menggunakan sistem pembayaran daring langsung ke bank, sehingga menghilangkan potensi pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Namun, Tito mengingatkan bahwa ada daerah yang masih lambat dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia menilai keterlambatan tersebut dapat merugikan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses hunian layak.

Baca Juga: Seorang Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya oleh Oknum Polisi, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X