KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif Dugaan Kerugian Negara Rp200 Miliar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 10 Januari 2025 | 10:41 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan dana perusahaan pada tahun anggaran 2019.

Antonius ditahan selama 20 hari pertama, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Penempatan Dana Fiktif di Reksadana RD I-Next G2

Dalam kasus ini, Antonius diduga melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Akibat dari penempatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp200 miliar.

 Baca Juga: 21 Tersangka Terlibat Korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Negara Rugi Rp5,3 Miliar

Tersangka Lain dan Proses Penyidikan

Selain Antonius, KPK juga telah menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak PT Taspen dan perusahaan investasi terkait untuk memperkuat bukti dalam penyidikan ini.

Tindak Lanjut Kasus Korupsi

Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan yang melibatkan dana besar milik PT Taspen, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

KPK akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan memastikan keadilan dalam proses hukum.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X