Mulai Berjalan di Tahun 2025, Intip 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo yang Bercita-cita Bawa Ekonomi RI Melesat 8 Persen!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 2 Januari 2025 | 13:10 WIB
Presiden Republik Indonesia - Prabowo Subianto (Foto : Instagram)
Presiden Republik Indonesia - Prabowo Subianto (Foto : Instagram)

Sementara bagi UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang, masih bisa memperoleh akses pembiayaan ke lembaga keuangan formal termasuk dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," sebut Maman kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Senin, 25 November 2024 lalu.

2. Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) direncanakan akan berjalan secara efektif pada Januari 2025 mendatang.

MBG telah mendapatkan pagu anggaran Rp71 triliun yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Masuk Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!

Total anggaran itu targetnya akan digunakan untuk memberikan makanan terhadap 19,47 juta masyarakat Indonesia dari kalangan anak sekolah hingga ibu hamil dan menyusui.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menuturkan MBG akan menyasar 82,9 juta penerima selama 5 tahun ke depan, dan diharapkan menjadi salah satu investasi terhadap sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

"Makan bergizi gratis yang kalau nanti dilaksanakan secara penuh totalnya akan mencapai 82,9 juta dan akan menghabiskan anggaran Rp400 triliun (setahun)," ujar Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga: Fantastis! Biaya Produksi Squid Game 2 Tembus Rp1 Triliun, 3 Kali Lipat dari Season 1

"Kalau ini program sudah jalan, maka Badan Gizi akan mengeluarkan dana harian Rp1,2 triliun," lanjutnya.

3. Penghapusan Pajak Pembelian Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menghapus pajak pembelian rumah.

Penghapusan pajak pembelian rumah itu yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Maruarar mengklaim pihaknya telah mengusulkan kebijakan itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh dalam merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi Prabowo.

Baca Juga: Waduh! Jokowi Masuk Dalam Finalis Tokoh Dunia Terkorup 2024 Versi OCCRP

Bagi yang belum tahu, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen, serta penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X