Andi Agtas Jelaskan Pernyataan Prabowo Soal Koruptor: Bukan untuk Membebaskan Pelaku

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 07:20 WIB
Andi Agtas Jelaskan Pernyataan Prabowo Soal Koruptor (Foto : Dok/Gerindra)
Andi Agtas Jelaskan Pernyataan Prabowo Soal Koruptor (Foto : Dok/Gerindra)

INSIBERNEWS - Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara untuk meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat menuai polemik terkait rencananya memberikan maaf kepada koruptor yang bersedia mengembalikan seluruh hasil kejahatannya ke negara.

Ia menegaskan, langkah ini bukan berarti Prabowo bermaksud membebaskan pelaku tindak pidana korupsi dari hukuman.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Terungkap di UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditangkap

Menurut Andi, wacana pemberian grasi, amnesti, atau abolisi kepada koruptor adalah hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Langkah ini bukan untuk membiarkan pelaku korupsi bebas dari pertanggungjawaban hukum. Ini merupakan upaya mencari jalan keluar yang tetap mengacu pada konstitusi,” ujar Andi, sembari menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah ada sejak lama dan diterapkan di berbagai negara.

Baca Juga: Awalnya Usulkan Kini Minta Tunda PPN 12 Persen, Waka Banggar DPR Nilai PDIP Sudutkan Pemerintah Prabowo

Ia menjelaskan, pemberian pengampunan seperti ini memiliki akar sejarah panjang, pertama kali muncul di Prancis, sebelum kemudian diadopsi oleh negara-negara lain sebagai mekanisme yang sah untuk memberikan grasi.

Namun, Andi menekankan bahwa setiap proses pengampunan memiliki tahapannya sendiri dan harus melalui prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Dampak Kenaikan PPN pada BBM dan LPG

Pernyataan Prabowo, menurut Andi, adalah bagian dari pendekatan yang menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara. Dengan mengembalikan hasil kejahatan, koruptor tetap bertanggung jawab atas tindakannya.

“Yang terpenting, masyarakat memahami bahwa ini bukan langkah untuk membiarkan pelaku korupsi bebas begitu saja. Ada proses dan pertimbangan hukum yang mendasari,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Antusias Giat Penyerahan Piagam Penghargaan Ombudsman Kios-K UPP Terbaik, Berikut Ini Daftarnya

Lebih lanjut, Andi juga menyoroti bahwa pandangan beberapa pihak yang menganggap kebijakan ini bertentangan dengan hukum mungkin perlu ditinjau ulang.

Ia menyebut Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana sebagai salah satu dasar hukum yang relevan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X