Mahfud MD Kritik Wacana Prabowo: Memaafkan Koruptor Bisa Rusak Penegakan Hukum

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 12:44 WIB
Mahfud MD Kritik Wacana Prabowo Mengenai Pengampunan Bagi Koruptor (Foto : Instagram.com)
Mahfud MD Kritik Wacana Prabowo Mengenai Pengampunan Bagi Koruptor (Foto : Instagram.com)

INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto membuka wacana baru terkait pemberantasan korupsi. Ia memberikan peluang kepada para pelaku tindak pidana korupsi untuk bertobat dan mengembalikan uang negara yang telah mereka curi.

Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: PDIP Balas Sindiran Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai UU Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Mahfud menilai langkah tersebut berisiko melemahkan penegakan hukum. Menurutnya, memberikan pengampunan kepada koruptor, meski dengan syarat pengembalian uang negara, justru bertentangan dengan prinsip keadilan hukum.

"Korupsi itu dilarang hukum. Ketika kita membiarkan atau bahkan memaafkan pelaku, itu sama saja melanggar aturan yang sudah ada, seperti pasal 55 KUHP," ujar Mahfud saat ditemui pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Anggota DPR Gerindra Sindir PDIP soal Drama Kenaikan PPN 12 Persen

Ia menekankan bahwa masalah korupsi di Indonesia sudah sangat kompleks, dan pengampunan seperti ini hanya akan memperburuk situasi.

Dalam pandangannya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Baca Juga: Rilis Januari Mendatang! Song Hye Kyo Bakal jadi Biarawati di Film Horor Dark Nuns

"Kalau korupsi terus dibiarkan dengan alasan pengembalian uang, maka penindakan hukum akan semakin tumpul. Itu bahaya untuk masa depan hukum kita," lanjutnya.

Mahfud juga menyoroti komplikasi hukum yang akan muncul jika kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, wacana ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan.

Baca Juga: PPN pada Transaksi QRIS: Beban Ditanggung Merchant, Customer Tetap Nyaman

"Dampaknya akan luas. Bukan hanya pada dunia hukum, tetapi juga pada persepsi masyarakat tentang apa itu keadilan. Kita harus sangat hati-hati dengan kebijakan seperti ini," tegasnya.

Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Dampaknya ke Inflasi dan Ekonomi Dipastikan Minimal

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X