Pinjol Berubah Nama Jadi Pindar: Upaya Baru Menghapus Stigma Negatif

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:10 WIB
Ilustrasi  (Foto : Marketeers)
Ilustrasi (Foto : Marketeers)

INSIBERNEWS - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkenalkan istilah baru, yaitu "Pindar" atau Pinjaman Daring, menggantikan istilah "Pinjol" yang selama ini digunakan.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki citra industri pinjaman online yang kerap disalahartikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ajib Dalam Sehari, DPMPTSP Purwakarta Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Istilah "Pinjol" sering dianggap identik dengan praktik pinjaman ilegal, meskipun sebenarnya ada banyak entitas legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut AFPI, perubahan nama ini bertujuan untuk memisahkan persepsi publik antara pelaku pinjaman daring yang legal dan diawasi dengan entitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Kiarapedes Laksanakan Sambang Warga

Selama ini, stigma negatif melekat pada istilah "Pinjol" karena ulah oknum tak bertanggung jawab yang melakukan praktik seperti bunga mencekik, denda tak wajar, hingga penagihan yang melanggar hukum.

"Pindar" diharapkan menjadi simbol bagi platform pinjaman online legal yang mematuhi aturan, memberikan keamanan, serta transparansi kepada pengguna.

Baca Juga: Hasil Seleksi Pansel, Pj Bupati Purwakarta Tunjuk Riana Afriadi Sebagai Direktur PDAM Gapura Tirta Rahayu

Tak hanya sekadar perubahan nama, AFPI juga menegaskan perbedaan mendasar dalam praktik usaha antara entitas legal dan ilegal. Platform Pindar, misalnya, menawarkan tenor pinjaman yang jelas, bunga yang transparan, dan penagihan yang dilakukan secara etis.

Berbeda dengan Pinjol ilegal, yang sering kali menggunakan modus penipuan, seperti mencairkan dana tanpa persetujuan pengguna, atau memberikan tenor yang jauh lebih singkat dari yang dijanjikan.

Baca Juga: Bantu Warga Menanam Padi, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Bantu Warga Tandur

Bahkan, beberapa kasus menunjukkan bagaimana Pinjol ilegal menjebak korban dengan bunga tinggi yang tidak manusiawi.

Kasus-kasus seperti yang pernah ditangani Polda Jawa Barat pada 2021 menggambarkan betapa bahayanya praktik pinjaman ilegal. Korban sering kali tidak sadar telah menerima pinjaman, namun mendadak ditagih dengan jumlah yang tak masuk akal.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X