Yaitu dengan ancaman perangkat daerah akan diganti apabila RM tidak menang dalam Pilkada.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
“Saudara RM juga meminta saudara SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta,” lanjutnya.
RM dan 2 tersangka lainnya kemudian dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Pengacara Soroti Aspek Politik di Balik OTT
Gubernur Bengkulu Lakukan Pemerasan Pada Bawahannya, KPK: Uang untuk Pilkada 2024
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK, Diduga Gunakan Gaji Guru untuk Pilkada
Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Uang Pemenangan Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan KPK