Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Uang Pemenangan Pilkada, Kini Jadi Tersangka KPK

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 26 November 2024 | 15:57 WIB
KPK lakukan OTT kepada Gubernur Bengkulu jelang Pilkada (Instagram @official.kpk)
KPK lakukan OTT kepada Gubernur Bengkulu jelang Pilkada (Instagram @official.kpk)

Yaitu dengan ancaman perangkat daerah akan diganti apabila RM tidak menang dalam Pilkada.

Baca Juga: Terbang Lewat Selat Taiwan: Pesawat Patroli AS Mengguncang Tiongkok Lagi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

“Saudara RM juga meminta saudara SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta,” lanjutnya.

RM dan 2 tersangka lainnya kemudian dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: KPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X