INSIBERNEWS - Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula, akan segera digelar pada Rabu (27/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan ini, tim pengacara Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mengungkapkan keyakinan mereka bahwa permohonan praperadilan akan diterima oleh hakim.
Baca Juga: Sukamta Usulkan TNI Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online dan Pengelolaan Asetnya
Ari Yusuf Amir menyampaikan optimisme bahwa permohonan yang mereka ajukan akan dikabulkan, mengingat hingga saat ini tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Kami sangat yakin bahwa tidak ada bukti yang relevan untuk menyatakan Pak Tom sebagai tersangka," ungkap Ari, sambil menambahkan bahwa keterangan dari saksi-saksi dan ahli, termasuk dari BPKP, tidak menunjukkan adanya kerugian negara yang menjadi dasar hukum dalam kasus ini.
Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Siap Coblos di Pilkada Jakarta 2024, Tanpa Pelanggaran Masa Tenang
Menurut Ari, meskipun Jaksa sudah mengeluarkan kesimpulan dalam sidang, mereka masih belum bisa memperlihatkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara yang signifikan, salah satu syarat utama dalam pasal 2 dan 3 yang menjadi dasar pasal korupsi.
Oleh karena itu, tim pengacara Tom Lembong merasa yakin bahwa praperadilan akan menguntungkan pihak mereka.
Namun, jika permohonan praperadilan ditolak, Ari menegaskan bahwa mereka akan mempelajari secara mendalam alasan hukum yang diberikan oleh hakim dan siap mengambil langkah hukum berikutnya.
Pihaknya juga telah mempersiapkan berbagai strategi hukum untuk menghadapi keputusan apapun yang akan diambil oleh majelis hakim.
Baca Juga: LRT Jakarta Rayakan 5 Tahun Operasional dengan Inovasi dan Aktivitas Meriah
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang digelar beberapa waktu lalu, pengacara Tom Lembong meminta agar status tersangka yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 29 Oktober 2024, dibatalkan.
Mereka juga memohon agar Tom Lembong dibebaskan dari tahanan dan penyidikan dihentikan.
Artikel Terkait
Kisi-kisi Formasi Penyusun Buku Braille dan Buku Bicara di SKB CPNS 2024: Penyusunan Laporan Hasil Kerja....
Kisi-kisi Terbaru Formasi Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Persiapkan SKB CPNS 2024 Makin PD dan Optimis!
Pasien Kanker Payudara Kebanyakan Telat Terdeteksi, Ini Penyebabnya!
Apakah Laki-Laki Dapat Mengalami Kanker Payudara? Simak Penjelasannya!
Hizbullah Gempur Israel dengan Ratusan Proyektil dan Serangan Drone, Ketegangan Kian Memanas
Penembakan di Polres Solok Selatan Disorot DPR, Diduga Terkait Tambang Ilegal
Putin Larang Adopsi Anak untuk Warga Negara yang Melegalkan Perubahan Gender
LRT Jakarta Rayakan 5 Tahun Operasional dengan Inovasi dan Aktivitas Meriah
Pramono Anung dan Rano Karno Siap Coblos di Pilkada Jakarta 2024, Tanpa Pelanggaran Masa Tenang
Sukamta Usulkan TNI Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online dan Pengelolaan Asetnya