Firli Bahuri Kembali Dipanggil Bareskrim, Dugaan Pemerasan Belum Tuntas

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 12:52 WIB
Firli Bahuri Kembali Dipanggil Bareskrim, Dugaan Pemerasan Belum Tuntas (Photo : istimewa)
Firli Bahuri Kembali Dipanggil Bareskrim, Dugaan Pemerasan Belum Tuntas (Photo : istimewa)

INSIBERNEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 28 November 2024.

Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan dirinya, sebagaimana diminta oleh pihak kejaksaan melalui petunjuk P-19.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Lakukan Pemerasan Pada Bawahannya, KPK: Uang untuk Pilkada 2024

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa panggilan resmi telah dilayangkan kepada Firli untuk hadir pada pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa dalam rangka melengkapi berkas perkara,” kata Ade pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Shell Bantah Kabar Penutupan SPBU di Indonesia, Fokus Tetap Operasi

Ade juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim sebagai lokasi utama.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dapat dilakukan di tempat lain jika diperlukan.

Ketika ditanya apakah Firli akan langsung ditahan usai pemeriksaan, Ade menyatakan bahwa keputusan tersebut akan diambil berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pesawat Sukhoi Superjet 100 Rusia Terbakar di Antalya, Semua Penumpang Selamat

"Kita lihat nanti setelah pemeriksaan selesai, akan ada pembaruan informasi," ujarnya.

Kasus yang menyeret Firli Bahuri ini pertama kali mencuat pada November 2023. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Status tersangka yang disandang Firli sejak setahun lalu memicu sorotan publik lantaran belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X