DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

Photo Author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:50 WIB
DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal (Photo : BPJS Ketenagakerjaan)
DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal (Photo : BPJS Ketenagakerjaan)

INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan agar pekerja informal mendapatkan subsidi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Usulan ini bertujuan untuk memperluas kepesertaan program jaminan sosial tersebut, terutama di kalangan pekerja yang tidak terikat oleh kontrak formal.

Baca Juga: China Rencana Kurangi Impor Batu Bara di Tahun 2025

Anggota DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan pentingnya BPJamsostek menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan mitra.

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut dapat memberikan insentif berupa subsidi kepada pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta.

Baca Juga: Reaksi Farhat Abbas Soal Jhon LBF Bakal Kasih Agus 240 Juta Jika Cabut Laporan Teh Novi : Kamu Kita Anggap Rumput Liar

“BPJamsostek seharusnya bisa memperluas kepesertaan pekerja informal tanpa membebani ekonomi dengan iuran yang terlalu tinggi,” ujar Kurniasih dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).

Saat ini, pekerja informal dapat terdaftar dalam BPJamsostek sebagai kategori bukan penerima upah, namun jumlahnya masih terbatas.

Oleh karena itu, diperlukan berbagai insentif untuk menarik lebih banyak pekerja informal agar bergabung.

Baca Juga: BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Untuk Kredit Properti dan Kendaraan hingga 2025

Kurniasih mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di sektor ini, seperti pengemudi ojek online dan kurir paket, dapat memberikan subsidi kepada mitra mereka.

“Mitra ini berkontribusi pada proses bisnis yang menguntungkan perusahaan. Pekerja informal pun berhak mendapatkan jaminan sosial, terutama mengingat risiko yang mereka hadapi, termasuk kemungkinan kecelakaan kerja,” tambahnya.

Baca Juga: Kadin Ungkap 300 Pengusaha Nakal di Indonesia Tak Punya NPWP, Pajak Capai Rp300 Triliun

Dia juga mengingatkan bahwa pekerja informal kini telah mendominasi angkatan kerja, tetapi masih rentan terhadap kurangnya jaminan sosial.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X