INSIBERNEWS - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendesak pemerintah untuk merevisi PP No. 94 tahun 2012 mengenai kenaikan gaji hakim.
Karena terhitung sudah 12 tahun, hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan gaji ataupun tunjangan.
Saat ini, gaji yang diterima oleh para hakim dinilai tidak bisa untuk mencukupi kehidupan mereka.
Baca Juga: Miris! Ada Hakim Terjerat Pinjol Gegara Pengen Pulang Kampung
Karena inflasi yang terus naik sedangkan gaji mereka tidak ada kenaikan selama 12 tahun.
Ditambah lagi dengan beban kerja dan juga kesehatan mental yang harus dihadapi oleh para hakim.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (10/10/2024), menurut penilaian dari SHI hakim memiliki beban kerja yang cukup berat.
Baca Juga: Hakim di Indonesia Ancam akan Terpengaruh Praktik Korupsi Jika Gaji Mereka Tak Kunjung Naik?
Tidak hanya itu, kerap kali hakim bekerja jauh dari keluarganya sehingga adanya gangguan kecemasan dan mental.
Bahkan banyak hakim-hakim yang melakukan konseling ke psikolog serta perlu mengkonsumsi obat penenang.
Menurut catatan dari SHI, terdapat 17 hakim meninggal selama 2024 ini saat bertugas dan hidup sendiri di indekos jauh dari keluarga.
Baca Juga: Korut Umumkan Penutupan Permanen Perbatasan dengan Korsel, Hubungan Kian Memanas
Selain itu, hakim bertanggung jawab untuk membuat keputusan yang berdampak besar pada kehidupan individu dan masyarakat.
Beban emosional yang ditanggung akibat konflik, kasus yang menguras perasaan, serta tanggung jawab moral yang tinggi dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.
Artikel Terkait
Mimpi Kehilangan Gigi: Makna dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental
Polsek Cibatu Laksanakan Binrohtal Setiap Kamis untuk Pengembangan Rohani dan Mental Anggota
Ramainya Kasus Nikita Mirzani dan Lolly, Begini Pentingnya Peran Orang Tua Bagi Kesehatan Mental Remaja
Membahas isu-isu Mental Health Bersama Agustina WP Calon Walikota Semarang di Program 'Perempuan Mendengar'
Mengapa Kebebasan Finansial Penting untuk Kesehatan Mental?: Edisi Investasi untuk Financial Freedom