INSIBERNEWS - Secara resmi, Presiden Jokowi telah melegalkan penjualan ekspor pasir laut, padahal aturan ini telah dilarang sejak 20 tahun lalu.
Mengetahui kebijakan ekspor pasti laut tersebut Susi Pudjiastuti menangis karena menurutnya penjualan tersebut merupakan tindakan yang ilegal.
Keran ekspor pasir laut kini telah resmi dilegalkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Hasil Lengkap BRI Liga 1 Pada 15 September 2024: PSM vs Arema, Persib vs PSIS
Aktivitas tersebut telah legal berdasarkan pada Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
Alasan dilegalkannya aktivitas ekspor pasir laut adalah untuk mengurangi sedimentasi laut.
Ekspor pasir laut telah menjadi topik perdebatan utama dalam upaya mengurangi sedimentasi laut yang berdampak pada ekosistem pesisir dan kehidupan laut.
Baca Juga: Collab Bareng Jay Park, Agnez Mo Akhirnya Rilis MV Remix Single 'Party in Bali', Sudah Nonton?
Pasir laut Indonesia selama ini memang kerap kali digunakan untuk tanah uruk daerah reklamasi di dalam negeri.
Namun, pengambilan pasir secara berlebihan dapat menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan laut, termasuk erosi pantai, penurunan kualitas air, dan perubahan habitat.
Salah satu alasan mengapa ekspor pasir laut menjadi pilihan adalah untuk mengatasi kekurangan pasokan pasir darat yang seringkali memicu konflik lokal dan dampak lingkungan.
Baca Juga: Belum Terima Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ternyata Ini Penyebabnya
Dengan mengekspor pasir laut, negara-negara yang kaya akan sumber daya ini dapat mengurangi tekanan pada sumber daya pasir darat dan mendiversifikasi ekonomi mereka.
Artikel Terkait
Terungkap! Begini Alasan Jokowi Buat Kebijakan Potong Gaji untuk Iuran Tapera
Presiden Jokowi Bagai Obral Tanah Air Karena Kebijakan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun di IKN
Bikin Dompet Kempes! Ini 5 Rencana Kebijakan Pemerintah yang Rugikan Kelas Menengah
Presiden Jokowi Miliki Alasan Khusus Kenapa Angkat Gus Ipul Jadi Mensos, Apa?
FGD Kebijakan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Wilayah Kabupaten Purwakarta