Waspada Mpox di Indonesia! Dapat Menular Hanya Lewat Kulit

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 9 September 2024 | 16:38 WIB
Waspada Mpox di Indonesia!  (Freepik)
Waspada Mpox di Indonesia! (Freepik)



INSIBERNEWS - Penyakit menular Monkeypox (Mpox) saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat di Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI sendiri mencatat telah terdapat 88 kasus Mpox di Tanah Air.

Diantaranya 74 kasus pada tahun 2023 dan 14 kasus yang terjadi hingga September 2024. Pemerintah Indonesia juga melakukan gerak cepat dengan memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara.

Baca Juga: Gadis Penjual Gorengan Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Tewas di Hutan

Hal ini berlaku bagi seluruh penumpang dan awak pesawat udara, guna mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan dengan cara mengaktifkan kembali pelacakan mobilitas pelaku perjalanan melalui aplikasi SATU SEHAT Health Pass.

WHO pun secara global telah menetapkan kembali status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Mpox.

Baca Juga: Puput Novel Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Payudara, Ketahui Ciri-cirinya

Prasetyadi Mawardi, Anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia menjelaskan bahwa kulit merupakan media penularan Mpox.

Infeksi Mpox terjadi pada kulit, oleh karena itu penting untuk tidak melakukan manipulasi pada lesi yang ada di kulit, tutur Prasetyadi.

Gejala monkeypox mirip dengan cacar, tetapi umumnya lebih ringan. Adapun, gejala awal Mpox meliputi demam, sakit kepala, nyeri otot, dan pembengkakan kelenjar getah bening.

Baca Juga: Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-41, Intip Sejarah, Tema dan Prestasi Olahraga Indonesia

Kemudian, beberapa hari setelah itu ruam kulit mulai muncul, yang kemudian berkembang menjadi lesi dan akhirnya mengelupas

Penting untuk tidak memencet dan menggaruk lesi yang ada di kulit, lebih baik untuk membiarkan lesi tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: BRIN, Kemkes Gov

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X