Perhatikan! Ini Isi PKPU Final Hasil Ketok Palu Komisi II DPR-KPU Berdasarkan Putusan MK

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:47 WIB
Penyelenggaraan rapat kerja Komisi II DPR RI (Foto: ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi)
Penyelenggaraan rapat kerja Komisi II DPR RI (Foto: ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi)

(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Baca Juga: Cak Imin Ungkap Perasaan Senang akan Berjuang di PKB Ditemani Ma'ruf Amin di Periode 2024-2029

Sementara itu, dalam pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya terkait surat keputusan pimpinan partai politik hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Di mana batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Berikut ini merupakan isi pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Baca Juga: Bantah Miliki Hubungan yang Retak dengan Jokowi, Prabowo Sebut itu Upaya Adu Domba

Sementara itu, DPR dan KPU menjalankan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar pada Senin (26/8/2024). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Nah itulah hasil dari ketok palu Komisi II DPR-KPU berdasarkan keputusan MK. Semoga artikel ini bisa menambah informasi bagi Anda.***

Halaman:

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X