Kasus Dago Elos, Polda Jabar Resmi LimpahkanTersangka HHM Dan DRM Ke Kejati Jabar

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Senin, 22 Juli 2024 | 22:11 WIB
Kombes.Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Kabar saat jumpa pers dalam perkara kasus Dago Elos, di Mapolda Jabar, Senin (22/7/2024) (dok.humas Polda Jabar)
Kombes.Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Kabar saat jumpa pers dalam perkara kasus Dago Elos, di Mapolda Jabar, Senin (22/7/2024) (dok.humas Polda Jabar)

INSIBERNEWS, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan tersangka HHM dan DRM ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Keduanya merupakan tersangka kasus Dago Elos.

“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.dalam rilisnya, Senin (22/07/24).

Menurut Kabid Humas, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Baca Juga: Diduga Lakukan Cabul, Pria Inisial AD Dirisngkus Polres Purwakarta Ini Modusnya

Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama Penegakan Hukum, Kapolres Purwakarta Jalin Silaturahmi Bersama Ketua Pengadilan Negeri

Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.(Fuljo Saefulrohman)

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X