INSIBERNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatannya buntut dari kasus perbuatan asusila.
Putusan sanksi pemecatan dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Hedi Lugito dalam sidang perkara kasus itu di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.
Baca Juga: Dipecat Gara-gara Asusila, Ternyata Segini Besaran Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’Ari
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Melansir dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus asusila Hasyim Asy'ari.
Fakta-Fakta Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Gunakan fasilitas jabatan untuk mendekati korban
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menggunakan fasilitas jabatannya untuk mendekati korban.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani saat mengadukan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 mengatakan korban dan pelaku beberapa kali ketemu. Baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Merayu korban lakukan hubungan seksual
Fakta kasus asusila Hasyim Asy'ari selanjutnya adalah Hasyim merayu korban untuk melakukan hubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap saat berada di Amsterdam, Belanda.
Fakta tersebut juga terungkap dalam putusan sidang yang dibacakan oleh DKPP pada Rabu. DKPP menyampaikan, hubungan badan Hasyim dengan korban terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Tindak asusila itu terjadi ketika ada agenda kegiatan bimbingan teknik (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023 di Den Haag, Belanda. Pada kegiatan tersebut, Hasyim hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda. Dalam sidang pemeriksaan, korban mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya.
"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo dalam membacakan pertimbangan putusan dalam sidang, Rabu.
Artikel Terkait
Tips Kreatif: Jangan di Bakar, Cara Mudah Lepaskan Sambungan Paralon, Endingnya Langsung Lepas Sempurna
Kapan Tahun Baru Islam 2024 atau 1 Muharram 1446? Simak Jadwalnya
Kepoin Yuk Gaes! Bikin Ngakak, Tahu Arti Singkatan Nama Jalan Yang Unik Di Bandung
Jangan Ketinggalan! Ini Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Malam 1 Suro atau 1 Muharram
Jadwal Puasa Sunnah Muharram 2024 Lengkap dengan Bacaan Niatnya : Tasua hingga Asyura
Musim Kemarau tapi Hujan, Kok Bisa? Begini Penjelasan BMKG
Muslim Wajib Tahu! Ini Keutamaan Bulan Muharram atau Tahun Baru Islam
Miris! Seorang Ibu Buang Mayat Bayi di Bogor, Alasannya karena Malu Hasil Hubungan Gelap
Dipecat Gara-gara Asusila, Ternyata Segini Besaran Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’Ari
Heboh! Influencer Gagal Kelola Saham Rp71 M, Begini Kronologinya