Pertamina: Mulai 1 Juni 2024, Beli Gas LPG 3Kg Wajib Gunakan KTP

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Selasa, 28 Mei 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi Tabung LPG 3 Kg Pertamina (Foto:Istimewa)
Ilustrasi Tabung LPG 3 Kg Pertamina (Foto:Istimewa)

INSIBERNEWS - Dengan menggunakan Sistem Merchant Application (MAP) mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP, hal ini diumumkan oleh Pertamina melalui Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/05/2024).

Baca Juga: Bursa Lowongan Kerja di Mal Thamrin City Jakarta, Menargetkan 6.000 Pencari Kerja

"Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di dipangkalan, ada 88% dyang sudah selesai mencatatkan setiap transksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampau 30 April 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP," ujar Riva.

Berdasarkan data terbaru Pertamina sebanyak 41,8 juta NIK sudah mendaftar di subsidi tepat LPG. Mayoritas pendaftar adalah sektor rumah tangga sebanyak 35,9 juta NIK, usaha mikro 5,8 juta NIK, Petani sasarn 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 28,6 ribu NIK dan pengecer 70,3 ribu NIK.

Baca Juga: Surpres Proses Naturalisasi WNI Calvin Verdonk dan Jens Raven sudah di DPR RI

Lewat pendataan ini, Pertamina dapat memantau pembelian atau jumlah konsumsi konsumen setiap bulannya, sehingga penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X