INSIBERNEWS - Menanggapi ramainya kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi 88 Seoul yang ada di mal 23 Paskal, Bandung.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung turun tangan untuk melakukan investigasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah aspek higiene dan sanitasi restoran yang masih perlu diperbaiki.
Baca Juga: Soroti Pembangunan Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB-UI
“Secara umum dari pemeriksaan awal memang masih ada beberapa hal terkait higiene dan sanitasi yang perlu diperbaiki lagi oleh pihak restoran,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Dewi Primasari dalam keterangannya di laman bandung.go.id, dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pemeriksaan antara lain mencakup penataan lokasi, peralatan, bahan makanan, hingga penerapan prosedur operasional standar (SOP).
Menurut Dewi, penataan bahan makanan segar dan bahan makanan kering perlu diperhatikan, termasuk pemisahan dengan bahan kimia seperti cairan pembersih dan sabun pencuci piring.
Baca Juga: Knalpot Motor Sering Ngebul? Simak Penyebab dan Dampak Buruknya
“Masih perlu diperbaiki pemisahan-pemisahannya. Kemudian karena lokasinya tidak begitu luas, perlu penataan ulang,” imbuhnya.
Dinkes juga menyoroti penerapan sistem first in first out (FIFO) maupun first expired first out (FEFO) dalam penyimpanan dan penggunaan bahan makanan.
Selain itu, catatan dari Dinkes juga terkait dengan pekerja yang bertugas dalam pengolahan dan penyajian makanan hingga sampai ke konsumen.
“Dari faktor perilaku, penjamah makanan juga perlu diperbaiki. Pelindung dirinya, masker, kemudian yang tidak berkerudung atau laki-laki menggunakan hair net,” jelas Dewi.
Adapun mengenai korban yang diduga mengalami keracunan, sampai Selasa, 6 Oktober 2026 sore tercatat ada 24 kasus.
Artikel Terkait
Panglima TNI Diprediksi Berganti Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Analis Soroti Regenerasi Elite Militer
Sejumlah Konsumen Protes Keracunan, Resto 88 Seoul Bandung Akhirnya Buka Suara
Menanti Ketukan Palu, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pendidikan Gibran Malam Ini
Geger! Konten Nonton The Weeknd Pakai Heli Ekraf, Kemenekraf dan TikToker Kompak Beri Klarifikasi
Refly Harun Sebut Gibran Bisa Mundur atau Dimakzulkan Usai Putusan MK
Soroti Pembangunan Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB-UI
Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta, Kasus Kekerasan terhadap Mantan Asisten Terungkap