Di sisi lain, pengalihan pembiayaan dari APBD ke APBN juga berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Beban belanja rutin daerah untuk membayar gaji PPPK akan berkurang sehingga anggaran APBD dapat lebih leluasa diarahkan untuk membiayai berbagai program pembangunan lainnya.
PPPK Diminta Terus Tingkatkan Kualitas
Meski pemerintah pusat nantinya mengambil alih pembiayaan gaji melalui APBN, Said mengingatkan para PPPK untuk tetap menjalankan tugas secara optimal dan meningkatkan kompetensi.
Baca Juga: KPK Bersih-Bersih ATR BPN, Dirjen Hingga Dua Kepala Kantor Pertanahan Resmi Terjaring OTT Ke-20
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.
Said berharap kesepakatan anggaran Rp23 triliun tersebut tidak hanya memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK, tetapi juga membawa dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini sekaligus diharapkan menjadi momentum untuk mengurangi tekanan terhadap APBD. Dengan berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK, daerah dapat memiliki ruang lebih besar untuk menjalankan agenda pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Dua Kali Jabat Wamenkeu, Ini Profil Suahasil Nazara yang Kini Resmi jadi Menteri Keuangan
Perjalanan Karier Gus Arif, Eks Bupati Kebumen yang Terjerat OTT KPK dalam Kasus HGB Summarecon Bogor
Kasus HGB Summarecon: KPK Sebut 4 Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
AS Ungkap Punya Senjata di Luar Angkasa, China-Rusia Kompak Beri Peringatan
Sherly Tjoanda Curhat 16 Ribu Hektare Tanah Tak Kunjung Beres, Wamen ATR BPN Disindir di DPR