Meski demikian, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. ***
Artikel Terkait
Guncangan 6,0 Magnitudo Kembali Landa NTT, Pria 56 Tahun Meninggal Syok Kena Serangan Jantung
KKB Diduga Sandera 9 Warga Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil, Berikut Identitasnya
Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ruben Onsu Bakal Diperiksa Polisi Minggu Depan
Gempa Susulan Flores Picu Kerusakan Jalan Trans Flores, Ribuan Warga Masih Mengungsi
Soroti Keracunan MBG yang Terus Berulang: Pecah Dapur 3.000 Porsi, Sebarkan Manfaat Ekonominya
KPK OTT Jajaran Rektorat Unsoed, Rektor dan 2 Wakil Rektor Terjaring