Polri juga menyoroti permintaan untuk menilai ada tidaknya bukti atau saksi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan maupun suap.
Kepolisian berpandangan seluruh persoalan tersebut membutuhkan proses pembuktian materiil. Karena itu, hal tersebut dinilai bukan bagian dari ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Baca Juga: Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, PN Jakarta Pusat Pastikan Perkara Terdaftar
Jika hakim diminta menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset yang disita bukan hasil kejahatan, atau unsur korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, Polri menilai permohonan tersebut telah melewati batas kewenangan praperadilan.
Sementara itu, dalam permohonannya, tim hukum Febrie mempermasalahkan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
Salah satunya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai oleh kubu Febrie tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Baca Juga: Gegara Rebutan Tempat Parkir, Perselisihan di Kafe Bogor Berujung Ricuh
Selain itu, Febrie juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie yang berada di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Permohonan praperadilan Febrie terdaftar dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Baca Juga: Viral Pria Tanpa Busana Ngamuk di Lenteng Agung, Serang Pengendara Pakai Balok
Dalam sidang tersebut, Polri melalui Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah. ***