Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Singgung Penyitaan Emas dan Uang

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Singgung Penyitaan Emas dan Uang (Istimewa)
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Singgung Penyitaan Emas dan Uang (Istimewa)

INSIBERNEWS – Kepolisian meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Permintaan itu disampaikan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam sidang dengan agenda jawaban termohon, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Kabar Gembira! DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Menuju PNS di 2027

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan pihaknya menolak seluruh dalil yang diajukan tim Febrie dalam permohonan praperadilan.

“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Abrianto dalam persidangan.

Dalam jawabannya, Polri menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kubu Febrie telah memasuki ranah materi perkara pidana. Menurut kepolisian, praperadilan semestinya hanya digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: RSUD Ruteng Lumpuh, Kemenkes Dirikan Tenda Steril dan Enam Pesawat Logistik Dikerahkan ke NTT

Polri menyebut permohonan Febrie telah mencampurkan persoalan legalitas upaya paksa dengan substansi perkara. Padahal, pengujian dalam praperadilan tidak ditujukan untuk menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.

“Persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” ujar Abrianto.

Kepolisian juga menilai sejumlah dalil lain yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan aspek hukum praperadilan tidak perlu ditanggapi dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Viral Aksi Kocak Mahasiswa BEM UI 'Roasting' Spanduk Polwan di Thamrin Pakai Nada Lagu 'Rollerblade'

Menurut Polri, tim Febrie dalam permohonannya meminta hakim menilai sejumlah hal yang seharusnya dibuktikan dalam perkara pokok. Di antaranya, mengenai asal-usul uang dan emas yang telah disita penyidik.

Selain itu, kubu Febrie disebut meminta pengadilan menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk hubungan aset yang disita dengan dugaan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X