Polisi juga menduga pelaku sengaja melepas seluruh pakaian korban setelah pembunuhan terjadi. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah korban menjadi korban kekerasan seksual oleh orang lain sehingga dapat mengaburkan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pembunuhan dipicu oleh pertengkaran antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Gelombang Panas 45 Derajat Terjang AS, 25 Orang Meninggal dan Ratusan Warga Dirawat
Menurut polisi, RA mengaku sakit hati terhadap ucapan korban saat keduanya terlibat cekcok. Emosi yang memuncak diduga membuat pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya.
Sebelum kejadian, korban diketahui sempat menghabiskan waktu bersama RA. Setelah pulang ke rumah, keduanya diduga kembali terlibat perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan fatal.
Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Lumajang.
Baca Juga: Ibu Hamil Tewas Saat Kontak Tembak di Intan Jaya, Komnas HAM Minta Pengusutan Transparan
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya MTA. ***
Artikel Terkait
Nama MUI Dicatut, Polisi Dalami Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal Kripto
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Terowongan Plaza Senayan-Senayan City Disiapkan, Pramono Ingin Kurangi Macet dan Dukung UMKM
Soal Gugatan Dokter Tifa dan Roy Suryo, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Majelis Hakim
Negosiasi Harga Masih Berjalan, Ekspor Listrik RI ke Singapura Belum Diresmikan
Pernyataan Ketua KBIHU Jabar Tuai Kontroversi, Sebut Jemaah Haji Lansia 'Ngerepotin'