Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Adapun atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Artikel Terkait
Bahlil Buka Suara soal Peluang Harga Pertamax Turun pada Juli 2026, Minta Publik Tunggu Keputusan Pemerintah
Aturan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Agustus 2026, DJP Pastikan Pedagang Kecil Dikecualikan
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2295 Orang Operasi Penyelamatan Terus Berlangsung
Empat Tersangka Penyerobotan Lahan Ditangkap, Proyek Rusun Tanah Abang Tetap Berlanjut
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Korupsi Program MBG Kian Meluas
Kontroversi Lagu Bupati Purwakarta, Atalia Sebut Liriknya Tak Hormati Perempuan