INSIBERNEWS - Kasus kekerasan jalanan yang merenggut nyawa kembali memicu keprihatinan mendalam di Sumatera Utara. Korps Bhayangkara Polres Pematangsiantar resmi menahan enam pria oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga kuat melakukan pengeroyokan brutal hingga menewaskan seorang pemuda bernama Jaka Malau (24) di kawasan Taman Bunga.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RWS (28), PGS (44), SS (43), RS (52), RNP, dan FS memilih menyerahkan diri secara bertahap sejak Sabtu (20/6) sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, memastikan seluruh pelaku pengeroyokan massal ini akan diproses secara transparan demi keadilan korban.
Baca Juga: PBB Ungkap Bukti Kelam di Gaza, Penargetan Anak-Anak Palestina Jadi Strategi Genosida Israel
"Tersangka ada enam yaitu RNP, FS, SS, RWS dan GS. Telah dilakukan penahanan terhadap seluruh pelaku yaitu sebanyak enam orang. Yang mana, enam orang ini merupakan pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang atau meninggalnya seseorang,"
Rentetan peristiwa tragis pada 28 Mei 2026 ini sejatinya dipicu oleh perkara sepele, yakni perselisihan tarif pembuatan tato senilai Rp600 ribu antara pria berinisial HH dengan sang seniman tato, Martin Sihaloho.
HH yang merasa harga tersebut terlalu menguras kantong lantas mengadu kepada RWS, yang kemudian meresponsnya dengan emosi tinggi hingga membawa Martin ke area Taman Hewan untuk menuntut pengembalian uang.
Baca Juga: Kecelakaan Truk di Flyover Tomang Berbuntut Panjang, Besi Jatuh ke Jalan Arteri Saat Evakuasi
Karena Martin meminta tenggat waktu untuk mengembalikan dana tersebut, RWS yang semakin naik pitam mengantarkan Martin kembali ke tempat kerjanya.
Sesampainya di lokasi, RWS mendapati Jaka Malau sedang bersantai di dekat gerai tato dan tanpa mengonfirmasi hubungan korban dengan Martin, pelaku langsung melayangkan pukulan yang kemudian diikuti oleh kelima rekan ormasnya secara membabi buta.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan insiden ini lantaran hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa mendiang Jaka Malau murni merupakan korban salah sasaran yang tidak tahu-menahu soal konflik tarif tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Dinilai Punya Ruang Turunkan Harga Pertamax
Atas tindakan tidak berperikemanusiaan ini, para pelaku kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat di pengadilan.
"Iya (salah sasaran). Karena duduk dekat stand tato, pelaku dalam keadaan emosi langsung menanyakan kamu ikut-ikutan," pungkas Sandi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***
Artikel Selanjutnya
Viral! Gegara Adu Mulut, TKA Dikeroyok hingga Tewas oleh Rekan Pekerja di Morowali
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Viral! Gegara Adu Mulut, TKA Dikeroyok hingga Tewas oleh Rekan Pekerja di Morowali
TKA di Sulteng Tewas usai Dikeroyok, Jeratan Pidana Berat Siap Bayangi Pelaku
Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman Yang Meminta Jatah 500 Ribu
WNA Italia Diduga Aniaya Warga Denpasar Gegara Kesal dengan Suara Orang Memasak
Pesta Miras Berujung Pukul-Pukulan, Pria di Jakbar Diduga Aniaya Temannya hingga Patah Tulang