Salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersedia bertanggung jawab apabila kedua tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berlangsung.
"Keluarga menjadi penjamin dan bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo.
Selain itu, kejaksaan juga menerima surat pernyataan dari para tersangka yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: Kepergok Mencuri, Siswi SMP yang Tusuk Guru Hingga Tewas Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Menurut Marcelo, Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta memenuhi setiap panggilan aparat penegak hukum.
Keduanya juga menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara serta turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dengan mempertimbangkan jaminan keluarga dan komitmen tersebut, kejaksaan memutuskan tidak menerapkan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Maka dengan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tegas Marcelo.
Baca Juga: Tragedi Subuh di Banjarwangi, Dua Remaja di Garut Tewas Terjebak Kobaran Api Saat Tidur Pulas
Sebagai konsekuensi dari penangguhan penahanan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak berwenang.
Kejari Jakarta Selatan menetapkan kewajiban lapor satu kali setiap pekan hingga proses hukum terhadap keduanya selesai atau ada keputusan lain yang ditetapkan oleh pengadilan. ***
Artikel Terkait
Kepergok Mencuri, Siswi SMP yang Tusuk Guru Hingga Tewas Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Harga MinyaKita Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Pilih Perketat Distribusi daripada Naikkan HET
Klarifikasi TNI AD soal Video Viral Perwira Tinggi dan Ajudan di Jogja Marathon 2026
Dua Pabrikan Otomotif Siap Pindah Sebagian Produksi ke Vietnam, Ini Kata Said Iqbal soal Ancaman PHK
Heboh Kasus Wanita Disekap dan Disiksa Tiga Tahun, DPR dan Menteri PPPA Turun Tangan