Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon, Tegaskan Tak Ada Fasilitas Khusus

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 15 Mei 2026 | 13:45 WIB
Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon, Tegaskan Tak Ada Fasilitas Khusus (Istimewa)
Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon, Tegaskan Tak Ada Fasilitas Khusus (Istimewa)

Sudut pengambilan gambar yang menyerupai sel tahanan membuat video tersebut cepat menyebar dan memicu beragam reaksi warganet.

Di sisi lain, Ditjenpas baru saja menggelar apel ikrar “Zero Halinar” atau zero handphone, pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya pada Kamis (7/5). Kegiatan itu diikuti seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia sebagai bentuk komitmen memperketat pengawasan di dalam lapas dan rutan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa sepanjang triwulan pertama 2026 pihaknya telah menindak 27 kasus pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen termasuk kategori pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

Baca Juga: Bantuan TKM Pemula 2026 Resmi Dibuka, Kemnaker Siapkan Dana untuk Calon Wirausaha

“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat,” kata Mashudi.

Melalui deklarasi “Zero Halinar”, Ditjenpas ingin memastikan tidak ada lagi penggunaan handphone ilegal, praktik pungli, maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Mashudi menegaskan komitmen tersebut berlaku untuk seluruh jajaran pemasyarakatan, mulai dari kantor wilayah, UPT, lapas, rutan, balai pemasyarakatan hingga lembaga pembinaan khusus.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

“Hari ini berikrar bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika setelah deklarasi tersebut masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas ataupun warga binaan, maka penindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu.

“Apabila tetap melanggar, suka atau tidak suka akan dilakukan penindakan,” tegas Mashudi. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X