Terbongkar! Penipuan VCS oleh Napi Berkedok TNI-Polri, Peras Korban hingga Rp1,4 Miliar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 12 Mei 2026 | 16:34 WIB
Ilustrasi - Penipuan VCS oleh Napi Berkedok TNI-Polri, Peras Korban hingga Rp1,4 Miliar (Istimewa)
Ilustrasi - Penipuan VCS oleh Napi Berkedok TNI-Polri, Peras Korban hingga Rp1,4 Miliar (Istimewa)

Keuntungan hasil kejahatan pun dibagi dengan persentase tertentu. Sebanyak 60 persen diberikan kepada pelaku yang mencari korban, 30 persen untuk koordinator atau pemuka, sedangkan 10 persen menjadi bagian penembak.

Polda Lampung menyebut aksi love scamming dan pemerasan ini telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026.

Para napi menggunakan berbagai skenario untuk memperdaya korban. Selain berpura-pura ingin menikah, mereka juga kerap mengaku sedang bertugas, mengalami kecelakaan, terkena mutasi hingga ditangkap Propam demi memancing simpati korban.

Baca Juga: AS Tunggu Jawaban Iran soal Proposal Damai, Israel Tak Henti Gempur Lebanon Bikin Dunia Cemas

Jika korban mulai curiga atau menolak mengirim uang, para pelaku langsung mengancam akan menyebarkan foto maupun video bermuatan asusila milik korban.

Terbongkar Setelah Polisi Temukan Ratusan Handphone

Kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpamintel Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone di dalam rutan yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan online.

Petugas kemudian memeriksa 145 warga binaan yang berada di Blok A, B, dan C. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 137 napi diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Baca Juga: Sempat Curhat Soal Rumah Tangga, Ibu Muda di Mamuju Nekat Minum Racun Bersama Tiga Anak

Kapolda Lampung mengungkapkan, hasil pendataan sementara menunjukkan ada 1.286 korban yang sempat menjadi target percakapan para pelaku. Dari jumlah itu, 671 korban terjebak dalam video call sex dan 249 orang diketahui telah mentransfer uang.

“Dua korban dari Jawa Timur dan Lampung juga siap membuat laporan resmi,” kata Helfi.

Kerugian akibat aksi penipuan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Lampung pada 30 April 2026. Setelah menerima laporan, tim siber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya membongkar praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi tersebut. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X