Komisi III DPR Soroti Kinerja Kajari Karo, Minta Pencopotan Jabatan Imbas Kasus Videografer Amsal Sitepu

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 3 April 2026 | 17:24 WIB
Komisi III DPR Soroti Kinerja Kajari Karo, Minta Pencopotan Jabatan Imbas Kasus Videografer Amsal Sitepu (Istimewa)
Komisi III DPR Soroti Kinerja Kajari Karo, Minta Pencopotan Jabatan Imbas Kasus Videografer Amsal Sitepu (Istimewa)

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Amsal Sitepu melalui perusahaannya, CV Promiseland, menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Tercatat, terdapat sekitar 20 proposal yang diajukan di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo menemukan adanya indikasi markup anggaran. Berdasarkan analisis auditor, biaya produksi video seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Beberapa komponen seperti editing, cutting, dan dubbing bahkan dinilai tidak semestinya dibebankan biaya tambahan.

Baca Juga: Ngeri! Warga Dusun Gundih Grobogan Diserang ODGJ Bawa Parang, 6 Orang Luka-luka, 1 Tewas

Selisih anggaran tersebut kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam proses persidangan, pihak jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta. Namun, angka tersebut masih dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Amsal Sitepu.

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang digunakan oleh jaksa dalam kasus ini.

"Perhitungan Rp200 juta ini dari mana," kata Willyam Raja Dev.

Baca Juga: Tel Aviv Dilanda Banjir Besar Usai Serangan Bom Iran, Lumpuhkan Infrastruktur dan Kepanikan Warga

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum, khususnya di tingkat daerah.

Desakan evaluasi terhadap aparat penegak hukum pun semakin menguat, seiring tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X