LHKPN Wali Kota Madiun Disorot Usai OTT KPK, Harta Rp16,9 Miliar Jadi Perhatian

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 20 Januari 2026 | 13:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Operasi Tangkap Tangan OTT)  (Foto : dok. Melintang pos online)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Operasi Tangkap Tangan OTT) (Foto : dok. Melintang pos online)

INSIBERNEWS - Laporan harta kekayaan Wali Kota Madiun, Maidi, kembali menjadi sorotan publik menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Madiun. Perhatian tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan Maidi pada April 2025.

Dalam laporan tersebut, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp16,9 miliar. Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi, disusul harta bergerak, simpanan kas, serta aset lainnya.

Baca Juga: Belanja AI Global Melejit, Industri Teknologi Siap Kucurkan Triliunan Dolar hingga 2027

Sorotan terhadap LHKPN ini menguat setelah KPK menggelar OTT di Madiun pada Senin (19/1/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total 15 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, sementara sisanya diperiksa di daerah.

Maidi termasuk salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK. Ia diketahui telah berada di Jakarta untuk dimintai keterangan guna mendalami perannya dalam perkara yang tengah diselidiki.

Baca Juga: Struktur Cukai Rokok Bakal Dirombak, Kemenkeu Siapkan Lapisan Tarif Baru

KPK belum mengumumkan status hukum Maidi maupun pihak lain yang diamankan. Penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.

Dugaan awal yang berkembang menyebutkan adanya aliran fee dari proyek-proyek tertentu serta pemanfaatan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan. Namun demikian, KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

LHKPN Maidi kembali diperbincangkan publik karena dianggap penting untuk melihat kesesuaian antara kekayaan yang dilaporkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum. KPK selama ini menekankan bahwa transparansi harta kekayaan menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi.

Baca Juga: Tak Sejalan dengan PBB, Prancis Tolak Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk pengumuman resmi KPK terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK memastikan akan menyampaikan informasi secara terbuka setelah proses pemeriksaan awal rampung.***

 

Desk:

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X