“Kan kemarin secara kesimpulan disampaikan tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru. Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ujar Martin usai audiensi dengan penyidik di Mapolda Metro Jaya, akhir November lalu.
Martin menilai seharusnya tiga sidik jari lainnya tetap ditelusuri, mengingat lakban merupakan barang bukti kunci dalam perkara ini.
Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Nicolay Aprilindo, yang menyebut sidik jari tersebut sebagai aspek krusial dalam mengungkap kebenaran.
Baca Juga: Kejagung Datangi Kemenhut, Usut Jejak Alih Fungsi Hutan di Perkara Tambang Konawe Utara
“Jadi masalah sidik jari itu, itu masalah yang sangat krusial juga. Kami juga baru tahu ada tiga sidik jari yang melekat di lakban itu, tapi yang yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak,” ungkap Nicolay.
Kasus Masih Bisa Dibuka Kembali
Meski penyelidikan telah dihentikan, kepolisian menegaskan bahwa kasus kematian Arya Daru masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan fakta atau bukti baru yang dapat mengubah kesimpulan sebelumnya.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, mengingat status korban sebagai diplomat muda dan adanya sejumlah detail yang dinilai keluarga perlu pendalaman lebih lanjut.
Artikel Terkait
Fantastis! Atlet Emas SEA Games Diguyur Bonus Rp1 Miliar dari Presiden Prabowo
Usai Viral Penyataan Ohim, Suami Salshabilla Adriani Larang Istri Jadi IRT, Sang Bunda Buka Suara Sebut Putrinya Bahagia
Wali Kota Tangsel Tanggapi Aksi Mahasiswa Soal Sampah, Pemkot Percepat Penanganan Lingkungan
Tak Diberikan Hak Bicara, Nadiem Makarim Tulis Surat Soal Beberapa Kejanggalan Kasusnya di Instagram
Polemik Materi Stand Up Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Semoga Masih Bisa Beri Komedi