Roy Suryo Siap Hentikan Bahas Ijazah Jokowi Jika Diminta Prabowo, Tapi Masih Soroti Pendidikan Gibran

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 11:13 WIB
Roy Suryo Resmi jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi (Foto : YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo Resmi jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi (Foto : YouTube/Forum Keadilan TV)

INSIBERNEWS - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan dirinya bersedia menghentikan seluruh pembahasan mengenai isu ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo apabila Presiden Prabowo Subianto secara langsung memintanya.

Namun, sikap itu tidak serta-merta berlaku bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menurut Roy masih menyisakan tanda tanya terkait rekam jejak pendidikannya.

“Soal ijazahnya Jokowi mungkin saja tidak saya bahas lagi, tapi ijazahnya anaknya belum tentu,” ujar Roy, menegaskan bahwa fokusnya terhadap Gibran tidak otomatis hilang meski polemik serupa pada Jokowi memasuki babak baru.

Baca Juga: OJK Minta Bank Sesuaikan Suku Bunga Secara Halus, Hindari Persaingan Tak Sehat

Roy menjelaskan bahwa ia pada prinsipnya menghormati keputusan Presiden Prabowo yang baru-baru ini mengambil langkah politik dan hukum untuk meredam kisruh isu ijazah Jokowi.

Namun, ia tetap menilai bahwa transparansi pendidikan para pejabat publik adalah hal yang wajib dipenuhi. Karena itu, ia menolak dianggap menyamaratakan kasus Jokowi dan Gibran.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai bahwa keputusan politik seperti abolisi tidak serta-merta menutup perdebatan publik mengenai isu yang telah menyebar luas.

Menurutnya, meski langkah tersebut mampu menurunkan tensi polemik, perintah penghentian kasus tetap mengikat bagi pihak yang diperiksa ataupun pihak yang sebelumnya mempersoalkan isu ini.

Baca Juga: Kasus Vendor Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Pejabat PT PP

“Abolisi hanya meredakan polemik, namun tetap mewajibkan pihak yang diperiksa mematuhi penghentian kasus,” kata Gayus, mengingatkan bahwa keputusan Presiden pada dasarnya bersifat final dalam ranah hukum tertentu, namun tidak selalu otomatis menghapus dinamika opini publik.

Gayus menjelaskan bahwa dalam praktiknya, abolisi berbeda dengan amnesti atau grasi. Abolisi menghentikan proses hukum atas suatu perkara, tetapi tidak menghapus perdebatan atau persepsi publik mengenai substansi perkaranya.

Karena itu, wajar apabila sebagian pihak masih mempertanyakan kejelasan dokumen pendidikan Jokowi meski proses hukumnya dihentikan.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat ASN Kini Bisa 12 Kali Setahun, BKN Siapkan Lompatan Baru Pengelolaan Karier

Di sisi lain, isu mengenai ijazah Jokowi dan Gibran telah berulang kali menjadi sorotan di media sosial dan ruang publik, terutama sejak masa kontestasi politik beberapa tahun terakhir. Rentetan polemik ini dianggap sebagian pengamat sebagai bentuk ketidakpercayaan yang muncul dari polarisasi politik berkepanjangan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X