Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker, KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:53 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.  (kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer)
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. (kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Seperti yang diketahui, Noel sebelumnya terseret dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Noel, KPK sebelumnya juga telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat hingga pihak swasta yang diduga turut berperan dalam skema pemerasan tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bertemu Gibran di Istana Wakil Presiden, Sampaikan Curhatan Kepala Daerah soal Anggaran TKD yang Dipangkas

Diketahui total uang hasil pemerasan disebut mencapai Rp81 miliar, dengan dugaan Rp3 miliar di antaranya mengalir ke Immanuel Ebenezer

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Noel dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2025.

Baca Juga: Ratusan Truk Bantuan Masuk Gaza Usai Gencatan Senjata, Warga Mulai Dapat Harapan Baru

“Dalam perpanjangan kedua ini, masa penahanan berlaku 30 hari ke depan,” imbuhnya.

Budi menuturkan, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus secara menyeluruh.

KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Baca Juga: HEBOH! Narasi Menkeu Purbaya Bakal Tarik Paksa Dana MBG Rp71 Triliun, Hoaks atau Fakta?

“Artinya memang penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Tim masih terus menelusuri dan menggali keterangan para saksi,” ucapnya.**

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X