Buntut Video Viral, Kekayaan Minus Wahyudin Moridu Jadi Sorotan KPK

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 22 September 2025 | 14:00 WIB
Wahyudin Moridu viral, kini harta minusnya dibidik KPK. (Istimewa)
Wahyudin Moridu viral, kini harta minusnya dibidik KPK. (Istimewa)

INSIBERNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menaruh perhatian serius terhadap Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo yang baru-baru ini viral karena ucapannya akan merampok uang negara.

Pernyataan kontroversial itu bukan hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berimbas pada karier politiknya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menjatuhkan sanksi tegas dengan memecat Wahyudin dari keanggotaan partai sekaligus mencabut jabatannya di dewan.

Baca Juga: PDIP Pecat Wahyudin Moridu Imbas Video Viral Soal 'Merampok Uang Negara'

Langkah KPK muncul di tengah sorotan publik terhadap integritas Wahyudin sebagai penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan harta kekayaan Wahyudin yang telah masuk ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Budi, data yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya kejanggalan.

“Temuan awal publik menunjukkan harta yang dilaporkan Wahyudin tercatat minus. Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar LHKPN tidak hanya menjadi formalitas dalam memenuhi kewajiban, tetapi benar-benar jujur dan transparan,” ujar Budi kepada awak media, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Pria Mabuk Banting Bayi 1 Minggu hingga Tewas di Hulu Sungai Tengah, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Budi menegaskan, setiap pejabat publik seharusnya menjadi teladan, bukan justru menimbulkan polemik.

Dalam konteks pencegahan korupsi, keterbukaan dan kejujuran dalam melaporkan harta kekayaan adalah langkah penting.

“Kalau pejabat negara tidak bisa memberikan contoh, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada komitmen pemberantasan korupsi?” tambahnya.

Baca Juga: Sehun Resmi Tamat Wamil, EXO Lengkap Kembali dan Siap Comeback Desember 2025

Berdasarkan laporan yang diterima KPK, harta kekayaan Wahyudin hanya mencakup dua aset utama.

Pertama, sebuah rumah warisan di Kabupaten Boalemo dengan luas tanah sekitar 2.000 m² dan bangunan 72 m² yang nilainya ditaksir Rp180 juta.

Kedua, kas dan setara kas berupa uang tunai maupun tabungan sebesar Rp18 juta. Dengan demikian, total aset yang dilaporkan hanya mencapai Rp198 juta.

Baca Juga: Sirene dan Strobo Jadi Sorotan Publik, Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan di Jalan Raya

Namun yang menimbulkan pertanyaan publik adalah pengakuan Wahyudin mengenai utang pribadinya sebesar Rp200 juta.

Artinya, kekayaan bersih mantan politisi PDIP itu justru minus Rp2 juta. Kondisi ini membuat laporan LHKPN-nya menjadi bahan perbincangan hangat karena dianggap tidak lazim bagi seorang anggota dewan.

Menurut catatan resmi, laporan tersebut diserahkan ke KPK pada 26 Maret 2025 untuk periode 31 Desember 2024.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Skema Makanan Siap Santap Jadi Pilihan Terbaik Program MBG, Meski Banyak Usulan Perubahan

Publik kemudian mempertanyakan bagaimana seorang anggota DPRD yang memiliki gaji dan tunjangan tetap justru bisa melaporkan harta minus.

Kasus Wahyudin menjadi sorotan tersendiri karena menyangkut dua isu penting sekaligus: etika pejabat publik dan transparansi harta kekayaan.

Dengan keterlibatan KPK, publik menunggu apakah kasus ini akan berkembang lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya investigasi mendalam terkait sumber kekayaan dan kewajiban finansial Wahyudin.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Eza Gionino Digelar di PN Cibinong, Kuasa Hukum Utamakan Jalur Damai

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X