Kementerian Transmigrasi Percepat Penyelesaian Sertifikasi Lahan untuk Hindari Konflik

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:06 WIB
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman menyebut ada lebih dari 100 ribu ha lahan transmigrasi yang belum bersertifikat. (Instagram/iftitahsulaiman)
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman menyebut ada lebih dari 100 ribu ha lahan transmigrasi yang belum bersertifikat. (Instagram/iftitahsulaiman)

INSIBERNEWS - Persoalan legalitas lahan transmigrasi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Transmigrasi. Hingga kini, lebih dari 100.000 hektare lahan transmigrasi di Indonesia belum memiliki sertifikat resmi.

Kondisi ini kian kompleks karena masih banyak lahan yang tumpang tindih kepemilikannya. Contohnya, di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sebagian kawasan transmigrasi telah ditempati sejak 1999 dan sebagian besar lahannya sudah bersertifikat.

Baca Juga: Gaji Tetap vs Upah Per-Jam: Pilih Sistem yang Tepat untuk Stabilitas Finansial dan Gaya Hidup

Namun, pada 2019, sebagian wilayah transmigrasi justru ditetapkan sebagai kawasan hutan. Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menjelaskan hal ini dalam Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi 2025 di Lombok, NTB, Kamis, 29 Agustus 2025.

“Ada lahan-lahan yang tumpang tindih, seperti di Luwu. Penempatan tahun 1999 sudah bersertifikat, tetapi di 2019 sebagian lokasi ditetapkan sebagai hutan,” jelas Iftitah.

Baca Juga: Puan Maharani Melayat dan Pastikan Bantuan untuk Keluarga Affan Kurniawan

Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, kementerian menargetkan sertifikasi lebih dari 13.000 bidang lahan tahun ini. Fokus awal diberikan pada lahan-lahan yang dianggap paling mudah, yakni yang tidak memiliki sengketa atau tumpang tindih.

Selain itu, Kementerian Transmigrasi meluncurkan program Trans Tuntas, inisiatif untuk menyelesaikan legalitas lahan transmigrasi secara menyeluruh.

Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan kepastian hukum bagi para transmigran.

Baca Juga: 18 Nama Usulan Prabowo Bakal Diseleksi DPR untuk Ketua-Anggota BPH Migas

Iftitah menekankan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi baru akan dilakukan dengan hati-hati. Semua lahan harus dipastikan bersih dari potensi konflik dan prosedur pencadangan tanah melalui SK Bupati harus dipenuhi.

“Pelaksanaan pembangunan rumah dan fasilitas transmigrasi hanya dilakukan di lahan yang clean and clear. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Iftitah, menegaskan komitmen kementerian untuk mengamankan hak-hak transmigran.

Baca Juga: Waspada Oli Palsu: Tips Ampuh Lindungi Mesin Motor dari Kerusakan

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X