KPK Buru Jejak Aset 'Sultan' IBM, Rp69 Miliar Disulap Jadi Properti hingga Mobil Mewah

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:14 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyeret nama Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro atau yang dikenal dengan julukan “Sultan” (IBM).

Setelah menetapkannya sebagai tersangka, kini penyidik mulai memburu aset-aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari uang hasil pemerasan.

Baca Juga: Kim Jong-un Bangun Jalan Baru di Pyongyang untuk Hormati Prajurit Gugur di Ukraina

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pencarian aset ini menjadi langkah krusial.

Pasalnya, Irvian diketahui menerima dana sekitar Rp69 miliar dari skema pemerasan tersebut. Jumlah itu diduga kemudian disamarkan dalam bentuk berbagai barang bernilai tinggi.

“Kita lihat barang-barangnya ini sudah diubah bentuk, baik jadi properti, maupun dalam bentuk kendaraan mewah,” ujar Asep saat ditemui di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga: Tiara Andini Spill Pengalaman Dipaksa Menteri Tukar Kursi Pesawat: Masalah Sepele Aja Merasa Berpower

Menurut Asep, penyidik tidak hanya berfokus pada aset yang tercatat langsung atas nama Irvian. KPK juga mendalami kepemilikan aset yang mungkin dipindahkan atau dititipkan atas nama pihak lain. Cara itu biasa dipakai tersangka korupsi untuk menyamarkan hasil kejahatan.

“Benda tidak bergerak, baik atas nama dirinya maupun orang lain, semua akan kita telusuri,” tegasnya.

Baca Juga: BYD Cetak Laba Fantastis di Paruh Pertama 2025, Mobil Listrik Jadi Mesin Utama

Selain soal pemerasan, penyidik juga membuka peluang untuk menjerat Irvian dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indikasi ini muncul setelah sejumlah barang bukti yang ditemukan terbukti dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.

“Nah itu sedang dianalisis, apakah layak untuk dikenakan juga tindak pidana pencucian uang. Kalau cukup bukti, tentu bisa kita kembangkan ke arah sana,” tambah Asep.

Baca Juga: Populasi Mobil Listrik di RI Tembus 274 Ribu, Insentif PPN Jadi Pendorong Utama

Kasus ini tidak hanya menjerat Irvian seorang. KPK menetapkan total sebelas orang tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X