Perketat Penyaluran, Menteri ESDM Bahlil Sebut 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 23:55 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3KG (Foto : Istimewa)
Ilustrasi Gas LPG 3KG (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Mulai tahun 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal ada aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).

Kebijakan tersebut nantinya membuat masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Bahlil, hal tersebut untuk mengantisipasi distribusi gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan target sasaran yang berhak.

Baca Juga: 28 Orang Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu, Satgas Pangan Janji Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu

Diharapkan dengan menggunakan data NIK, masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi di tahun 2026.

Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Pengusaha Bimbel Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakpus, Polisi Tangkap 15 Orang

Untuk regulasi pembelian, Ketum Partai Golkar ini mengungkapkan sedang digodok untuk bisa diterapkan.

“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.

Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang memperketat penyaluran BBM bersubsidi.

Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dianggap masih banyak yang meleset dari target yang berhak untuk menerima bantuan. ***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X