INSIBERNEWS - Mulai tahun 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal ada aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
Kebijakan tersebut nantinya membuat masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Bahlil, hal tersebut untuk mengantisipasi distribusi gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan target sasaran yang berhak.
Diharapkan dengan menggunakan data NIK, masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi di tahun 2026.
Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, 25 Agustus 2025.
Untuk regulasi pembelian, Ketum Partai Golkar ini mengungkapkan sedang digodok untuk bisa diterapkan.
“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.
Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang memperketat penyaluran BBM bersubsidi.
Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dianggap masih banyak yang meleset dari target yang berhak untuk menerima bantuan. ***
Artikel Terkait
BRI Berupaya Perkuat Ekonomi di Level Grassroot dengan Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1,137,84 Triliun
28 Orang Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu, Satgas Pangan Janji Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu
Investasi Industri Otomotif Tembus Rp174 Triliun, Serap 100 Ribu Pekerja di Indonesia
Penyanyi Senior Yetty Widjaja Tutup Usia, Musik Indonesia Kehilangan Sosok Legendaris
165 Sekolah Rakyat Siap Dibuka September 2025, Gus Ipul: Akses Pendidikan Harus Merata
Pengusaha Bimbel Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakpus, Polisi Tangkap 15 Orang